
Daftar Isi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengambil langkah tegas dengan merilis regulasi ketat yang mengatur para financial influencer atau finfluencer di Indonesia.
Langkah ini diambil oleh OJK guna memperkuat perlindungan masyarakat dan mencegah aksi pompom investasi bodong, mulai dari saham gorengan hingga aset kripto yang marak dipromosikan di media sosial.
Dengan adanya aturan baru ini, OJK mengimbau investor dan masyarakat luas wajib lebih cermat. Serta, tidak mudah tergiur oleh rekomendasi finansial tanpa izin resmi.
Fenomena ini menjadi pengingat keras bagi para orang tua dan pelaku pencari instrumen keuangan. Sudah saatnya Kopers berhenti mengikuti rekomendasi viral yang belum tentu aman, dan mulai memilih lembaga keuangan dengan bijak!
Peraturan Finfluencer yang Diresmikan OJK

Melalui POJK Nomor 6 Tahun 2026, OJK mengatur berbagai aspek perilaku penyampaian informasi sektor jasa keuangan. Beberapa poin penting yang diatur meliputi:
- Perilaku dasar financial influencer.
- Kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan.
- Pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan oleh penyampaian informasi.
- Pembinaan oleh OJK.
- Perintah tertulis kepada penyampaian informasi.
- Pemutusan akses pada media elektronik.
Serta, untuk jenis rekomendasi tertentu yang memang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, penyampaian informasi harus memiliki izin atau sertifikasi yang sesuai. Seperti, rekomendasi produk pasar modal yang mensyaratkan izin penasihat investasi.
Pentingnya Memilih Lembaga Keuangan Jelas Berizin Resmi
Di tengah ketatnya pengawasan OJK terhadap rekomendasi keuangan di media sosial, masyarakat dituntut untuk melakukan check and recheck sebelum menempatkan dana Kopers.
Memilih lembaga keuangan yang memiliki legalitas hukum yang jelas, transparansi tata kelola, serta rekam jejak yang bersih merupakan hal utama yang wajib Kopers prioritaskan.
Jika Kopers mencari alternatif lembaga keuangan non-bank yang aman, transparan, dan memberikan keuntungan nyata tanpa bayang-bayang investasi bodong, Koperasi Digital Propertree bisa jadi jawabannya.
Sebagai koperasi modern berbasis digital, KDP berkomitmen penuh pada kepatuhan regulasi dan transparansi, menjadikannya pilihan tepat bagi Kopers yang ingin mengembangkan dana dengan rasa tenang.
Mengapa Koperasi Digital Propertree Jadi Pilihan yang Bijak?

Koperasi Digital Propertree (KDP) hadir sebagai solusi finansial yang memadukan keamanan lembaga koperasi konvensional dengan efisiensi teknologi digital. Di saat instrumen lain fluktuatif dan penuh risiko tipuan influencer, KDP menawarkan kepastian imbal hasil yang sangat kompetitif bagi seluruh anggotanya.
Melalui dua produk unggulannya, yaitu SIJAKA (Simpanan Berjangka) dan SISUKA (Simpanan Sukarela). SIJAKA memberikan imbal hasil hingga 12% per tahun, menjadi pilihan terbaik untuk mengamankan dana masa depan Kopers dalam jangka menengah hingga panjang.
Sementara, SISUKA memberikan imbal hasil sampai 4% per tahun dengan fleksibilitas tinggi yang bisa Kopers cairkan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan darurat.
Bukan hanya itu, seluruh keuntungan imbal hasil ini diberikan setiap bulannya secara konsisten dan transparan. Dana Kopers dikelola secara produktif pada sektor yang jelas, berizin dan diawasi oleh Kemenkop dan Komdigi.
Sehingga, Kopers tidak perlu khawatir terperangkap dalam skema investasi bodong yang sering dikritisi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Gabung Menjadi Anggota KDP!

Aturan baru OJK mengenai finfluencer merupakan momen terbaik bagi Kopers untuk membersihkan portofolio keuangan kopers dari instrumen yang tidak jelas legalitasnya. Jangan gadaikan usaha dan masa depan keluarga Kopers pada media sosial yang belum tentu benar.
Pilihlah lembaga keuangan yang nyata, aman, dan memberikan hasil yang pasti. Amankan aset Kopers dan nikmati pertumbuhan dana yang maksimal bersama KDP.
Tunggu apa lagi? Ambil keputusan bijak hari ini dan bergabunglah menjadi bagian dari anggota Koperasi Digital Propertree!
Baca Selengkapnya: Gaji UMR Mau Financial Freedom? Begini Cara Mulainya!





