Apa Itu Hak Merek? Ini Definisi dan Pentingnya Bagi UMKM

Apa Itu Hak Merek? Ini Definisi dan Pentingnya Bagi UMKM

Hai Kopers, pasti sudah tidak asing dengan istilah “Hak Merek”. Istilah ini merupakan salah satu aset penting yang dapat membedakan produk atau jasa Kopers dari pesaing di pasar. 

Hak Merek berguna bagi para pebisnis, khususnya untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Merek bukan hanya sekedar logo atau nama produk, tetapi juga identitas bisnis yang harus dilindungi. 

Selengkapnya, Minkop akan lebih jauh membahas apa itu hak merek? Dan mengapa klaim branding sangat penting bagi UMKM? yang telah Minkop rangkum dari berbagai sumber. 

Apa Itu Hak Merek? 

Secara sederhana, hak merek adalah klaim eksklusif yang diberikan kepada pemilik merek untuk menggunakan brand tersebut dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa tertentu, tergantung pada kelas dan jenis barang atau jasa tersebut. 

Serta, melarang pihak lain untuk menggunakan merek yang serupa atau sama yang dapat menimbulkan kebingungan di pasar. 

Di dalam Pasal 2 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2016 terkait Merek dan Indikasi Geografis dijelaskan bahwa merek yang dilindungi adalah berupa logo, gambar, kata, nama, angka, huruf, susunan warna dua dimensi atau tiga dimensi, hologram, suara, atau gabungan dari dua unsur tersebut. 

Hal ini dilakukan dengan tujuan dapat membedakan barang atau jasa yang dibuat Kopers atau perusahaan dalam kegiatan perdagangan. 

Pentingnya Hak Merek Bagi Bisnis UMKM 

Bagi UMKM, memiliki klaim branding dapat memberikan banyak keuntungan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Berikut adalah beberapa alasan pentingnya:

1. Mendapatkan Perlindungan Hukum 

Alasan pertama mengapa adalah mendapatkan perlindungan hukum. Perlindungan ini berlaku selama sepuluh tahun terhitung sejak tanggal penerimaan. Sehingga, jika ada pihak lain yang memakai nama merek yang sama, Kopers dapat mengajukan gugatan. 

2. Menghindari Plagiarisme dalam Penggunaan Merek Usaha 

Salah satu tantangan besar yang sering dihadapi oleh UMKM adalah masalah pemalsuan atau peniruan (plagiarisme). Dengan Kopers memiliki hak merek yang telah terdaftar, maka orang lain tidak memiliki hak untuk menggunakan merek yang sama dengan punya Kopers. 

Serta jika ada yang menggunakan merek punya Kopers, maka mereka akan dipidana selama 5 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp12 miliar rupiah. 

3. Mempunyai Bukti Kepemilikan Eksklusif Atas Merek yang Sah 

Alasan ketiga pentingnya hak merek bagi UMKM adalah adanya kepemilikan sertifikat merek yang menjadi bukti bahwa merek Kopers telah terdaftar dan dilindungi oleh negara. 

Dengan memiliki hak merek, Kopers juga otomatis mendapatkan hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut atau memberi izin kepada orang lain untuk menggunakannya melalui lisensi. 

4. Menciptakan Nilai Lebih dalam Membangun Kepercayaan Pelanggan 

Jika merek Kopers sudah terdaftar di Direktorat Kekayaan Intelektual, merek tersebut otomatis akan mendapatkan pengakuan yang lebih baik dan nilai lebih di mata pelanggan. 

Hal ini juga dapat membantu membangun loyalitas pelanggan, menarik pelanggan baru, dan meningkatkan keuntungan bisnis Kopers

Nah, itulah definisi dan pentingnya klaim branding bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dengan mendaftarkan merek, UMKM tidak hanya mendapatkan perlindungan hukum, tetapi juga menciptakan nilai lebih dalam membangun kepercayaan pelanggan. 

Oleh karena itu, setiap pelaku UMKM sebaiknya segera mempertimbangkan untuk mendaftarkan merek mereka agar bisnis dapat berkembang dengan lebih aman dan professional. 

Jika Kopers tertarik membaca informasi seputar bisnis UMKM, investasi, finansial, dan keuangan bisa langsung kunjungi blog Koperasi Digital Propertree.

You May Also Like

About the Author: PROPERTREE

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *